Hakim Sakit, Sidang Ditunda

Sumber :

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus ditunda. Salah seorang majelis hakim tidak dapat hadir karena sakit.

"Sidang ditunda karena majelis tidak lengkap," kata Ketua Majelis Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009. Anggota majelis yang tidak dapat hadir adalah Ahmad Linoh.
 
Sidang yang ditunda itu adalah kasus dugaan pada proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Suryantara Purna Wibawa Vaylana Dharmawan. Jaksa menduga Vaylana telah memperkaya diri hingga Rp 1,95 miliar.

Rencananya, kata Jaksa Muhibudin, sidang akan memeriksa saksi ahli. "Kami mengajukan dua orang ahli," jelas dia. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 3 Februari dengan agenda yang sama.

Sementara itu, Hakim Kresna, meminta penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan saksi meringankan. "Penasihat Hukum dipersilahkan untuk mempersiapkan saksinya," kata dia.