KPK:Rumah Dinas Harus Dikembalikan ke Negara
Jumat, 30 Januari 2009 - 06:53 WIB
Sumber :
VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin kemarin telah meninjau 29 rumah dosen Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Jasin meminta status rumah itu dikembalikan ke semula.
"Pelanggarannya sudah jelas, maka harus dipaksa untuk mengembalikan," kata Jasin melalui pesan singkatnya, Kamis 29 Januari 2009.
Ia menjelaskan rumah-rumah itu seharusnya masuk dalam golongan II. Artinya, tidak boleh dijual. Masalahnya, saat ini rumah-rumah dinas tersebut sekarang malah atas nama para dosen.
"Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan status rumah itu adalah Kimpraswil (Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah/Departemen Pekerjaan Umum) dan Departemen Pendidikan Nasional," jelas Jasin.