Harga Jual Harus Lebih Besar Dari Produksi

Sumber :

VIVAnews - Harga jual air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak boleh lebih rendah daripada biaya produksi (cost recovery). Pasalnya, cost recovery merupakan syarat penyehatan PDAM yang dilakukan secara bertahap.

Menurut Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Departemen Pekerjaan Umum Rahmad Karnadi, salah satu penyebab adanya utang PDAM adalah harga jual air minum kepada masyarakat lebih rendah dibandingkan biaya produksi. Sehingga, sebagian besar PDAM mengalami kerugian.

"Biaya produksi rata-rata Rp 2.200/meter kubik, tapi dijual Rp 1.800/meter kubik," kata dia pada temu Wartawan di ruang Pusat Komunikasi Departemen PU, Kamis, 5 Februari 2009.

Rahmad mengatakan, program penyehatan PDAM mensyaratkan perusahaan air itu tidak menjual air di bawah biaya produksinya guna menghindarkan utang di masa depan. 

Dia menambahkan, dalam rencana bisnis (business plan) masing-masing PDAM yang menjalani restrukturisasi utang terdapat rencana cost recovery. "Berapa besar kenaikan, kapan dan jangka waktunya sesuai dengan business plan masing-masing dan berbeda-beda di tiap PDAM," ujar Rahmad.

Rahmad mencontohkan, jika tarif PDAM mencapai Rp 4.000/meter kubik PDAM bisa meraup untung.

Sesuai Permendagri 23/2006 PDAM tidak boleh merugi atau berhak atas return of asset (ROA). Fungsi keuntungan dipakai dalam tiga hal, yakni mengganti aset yang rusak, mengembangkan jaringan distribusi, serta mengantisipasi jika terdapat gejolak.

Namun, Rahmad mengatakan kenaikan tarif akan tetap memperhitungkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PDAM juga akan tetap  memberikan subsidi untuk pemakaian 0-10 meter kubik dengan harga Rp 900/meter kubik. "Berarti 60 liter/orang per hari untuk lima juta jiwa," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia menuturkan, mengenai penetapan harga air minum menggunakan sistem subsidi silang. Subsidi silang dalam air minum, menurut Rahmad terdapat di Batam dengan tarif Rp 650/meter kubik.