Segera Keluarkan Perppu Pengadilan Tipikor

Sumber :

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau perppu. Aturan ini dapat dijadikan landasan hukum pengganti UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tak kunjung selesai dibahas.

"Meminta presiden segera menerbitkan perppu sebelum Pemilihan Presiden 2009 untuk mengukuhkan komitmen pemberantasan korupsi," kata peneliti bidang hukum ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Jakarta, Minggu 8 Februari 2009.
 
Febri menambahkan, perppu itu harus segera diterbitkan pada bulan ini. Sebab, jika tidak diterbitkannya perppu secepatnya, maka akan berbenturan dengan agenda Pemilu 2009. Apalagi saat ini DPR lamban dalam membahas RUU tersebut.
 
Oleh karena itu, bila pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi sebaiknya Yudhoyono segera mengeluarkan perppu itu. "Kalau SBY dan Demokrat komitmen pemberantasan korupsi, harus dikeluarkan perppu," terangnya.
 
Desakan dikeluarkannya perpu itu, karena DPR sendiri masa sidangnya yang ke III akan berakhir paling lambat 6 Maret 2009. Artinya, waktu yang tersisa tinggal 26 hari lagi, kemudian memasuki masa reses dan masuk masa sidang terakhir setelah pemilu legislatif pada 27 April 2009.