Daerah Pemekaran Tak Diperlakukan Khusus

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah tidak memberi perlakuan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pemekaran. Wilayah yang akan mendapatkan perhatian khusus dalam bidang pengingkatan kesejahteraan adalah daerah tertinggal.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi wilayah pemekaran, kami hanya akan memperhatikan daerah tertinggal," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, usai memberikan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BLM PNPM) Mandiri Perkotaan dan Pedesaan Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, di Balai Kota Yogyakarta, Senin 9 Februari 2009.

Menteri Aburizal bahkan mengkritik pemekaran wilayah yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, esensi pemekaran adalah kesejahteraan masyarakat, maka daerah-daerah yang meminta pemekaran harus mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana bagi hasil, pertambangan, dan lain-lain untuk mendukung daerah baru yang nanti terbentuk. "Kalau semua tidak ada, bagaimana rakyat bisa sejahtera? Kalau tidak punya semua, mengapa dimekarkan?"

Menurut menteri, sebaiknya saat semua pihak melakukan moratorium (penghentian) pemekaran wilayah. "Konkretnya ya jangan dimekarkan dulu daerah-daerah itu," ujarnya.

Sementara, pengamat Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Cornelis Lay, berpandangan lain. Menurutnya, moratorium pemekaran wilayah adalah kemauan pemerintah pusat.

“Pemekaran wilayah diperbolehkan undang-undang yang telah menjadi kesepakatan politik. Kalau untuk mencari solusi tentang pemekaran wilayah, undang-undang yang menjadi dasar legal (UU No 32/2003) harus diubah dahulu,” kata dia.

Pemerintah tidak semestinya berbicara masalah moratorium di hadapan publik. Cornelis selama ini menangkap kesan pemerintah tidak bertanggungjawab dengan kesejahteraan wilayah hasil pemekaran. Seharusnya, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda kepada wilayah pemekaran agar kesejahteraan masyarakat di wilayah pemekaran jauh lebih baik.

"Aneh jika pemerintah memperlakukan wilayah pemekaran sama dengan wilayah lain. Pemerintah seharusnya bertanggungjawab penuh dan harus mendorong untuk memajukan kesejahteraan wilayah pemekaran," ujarnya.

Sebagai daerah baru, pemerintahan di wilayah pemekaran masih compang-camping karena harus melakukan penataan pemerintahaan, pegawai, hingga infrastruktur. Jika masih dibebani tugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka tugas wilayah pemekaran sangat berat.

“Wilayah pemekaran baru akan bisa normal paling tidak hingga 15 tahun kemudian. Sehingga pemerintah tetap harus memberikan perlakukan berbeda kepada wilayah pemekaran termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.

Menurut Cornelis, pemerintah tidak bisa menyalahkan pemerintah daerah di wilayah pemekaran saja. Keterlibatan pemerintah nasional memang harus jauh lebih berat demi kemajuan di wilayah pemekaran. Selama ini, pemerintah pusat terkesan masa bodoh dengan kemajuan di wilayah pemekaran. "Seakan-akan urusan kemajuannya (wilayah pemekaran) hanya urusan pemerintah daerah pemekaran. Pemerintah pusat yang ‘melahirkan bayi’, sehingga pemerintah pusat bertanggungjawab memeliharanya sampai ‘bayi’ itu bisa jalan,” kata Cornelis.

Laporan Rahardian | Yogyakarta