Komisi Pemilu Tiadakan TPS Khusus

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum membatalkan pembuatan Tempat Pemungutan Suara atau TPS Khusus pada pemilihan 9 April mendatang. Padahal, sebelumnya Komisi menetapkan dalam peraturan 35/2008 diadakannya TPS khusus itu.

"Itu direvisi karena di sana infrastruktur kurang," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 14 Februari 2009.

Peniadaan TPS Khusus itu membuat sejumlah Komisioner di daerah bingung. Para anggota Komisi Pemilu di daerah sudah menyiapkan dan mengalokasikan logistik untuk TPS Khusus. Komisi Pemilihan Kalimantan Timur misalnya.

Dengan peniadaan itu, Komisi Pemilihan Daerah harus menata ulang rencana. Mereka bermaksud tetap mengadakan tps itu. "Kemungkinan akan menjadi rekomendasi TPS Khusus itu dijadikan TPS sekalian," kata anggota Komisi Pemilihan Kalimantan Timur, Baiquni.

Menurut dia, Kalimantan Timur memiliki sekitar tujuh ribu TPS termasuk TPS khusus itu. TPS khusus itu, nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan.

Menurut Putu Artha, dengan ditiadakannya TPS Khusus itu, maka pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan dibebankan ke TPS terdekat. "Dua anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disertai mendatangi pemilih itu," kata Putu.