Karyawan Kontrak Perlu Dapat Jamsostek

Sumber :

VIVAnews - Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) diusulkan juga diberikan pada karyawan kontrak (outsourching) dan pekerja informal.

"Selama ini persepsi tentang perlindungan dan pemberian Jamsostek sudah salah kaprah," kata Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada VIVAnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin, 16 Februari 2009.

Menurut dia, seharusnya semua pekerja yang diatur dalam UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan, baik itu pekerja permanen maupun outsourching, harus diikutsertakan dalam Jamsostek.

"Sampai saat ini pemahaman tentang itu masih keliru bahwa program Jamsostek dinilai hanya untuk pekerja permanen, sedangkan karyawan outsourching tidak perlu," kata Hotbonar.

Bahkan, tutur Hotbonar, pekerja informal di luar hubungan kerja seperti sopir angkutan umum atau tukang ojek perlu diikutsertakan program Jamsostek, meski mempunyai penghasilan yang tidak menentu.

"Sehingga diharapkan nantinya melalui program yang sangat spesial, di mana iurannya cukup murah untuk satu bulannya, mereka bisa ikut Jamsostek," ujar dia.

Hotbonar memperkirakan potensi pekerja informal dan outsourching untuk mengikuti program Jamsostek sangat besar. "Jumlah mereka dua kali lipat pekerja formal yang jumlahnya lebih dari 30 juta pekerja. Sehingga, diperkirakan potensinya akan melebihi angka 60 juta pekerja.

Namun, Hotbonar, sulit memperkirakan potensi nominal dari kepesertaan pekerja non formal itu. "Masalahnya, pendapatan mereka berfluktuasi dan tidak menentu, beda dengan pekerja formal yang punya gaji tetap," ujarnya.

Sehingga rencananya, dia menambahkan, penentuan besaran Jamsostek akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pekerja dengan mempertimbangkan besaran penghasilan.