Kematian Dwi Tergolong Tindak Pidana

Sumber :

VIVAnews - Kepala Kepolisian Resort Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar  Purwolelono berkesimpulan penyebab tewasnya Dwi Wisnu Nugroho mahasiswa jurusan Bioedesi, ITB sebagai bentuk tindak pidana.

"Dapat digolongkan ke dalam pasal 359 KUHP. Karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Acaman maksiml 5 tahun penjara," ujar Purwolelono, Selasa, 17 Februari 2009.

Menurut Kapolres, kesimpulan itu berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan 60 saksi. Mereka adalah panitia IMG, staf ITB, AMP Unpad dan Staf fakultas kedokteran Unpad.

"Dari sanalah kami mendapatkan bukti dan petunjuk. Di antaranya sebelum meninggal, korban sudah bilang sakit. Yang kedua sudah bilang sakit dan nggak kuat lagi, tapi panitia tetap memaksanya untuk mengikuti kegiatan," ujarnya

Untuk melengkapi bukti-bukti lainnya, polisi masih terus melengkapi hasil sementara, bahwa tewasnya Dwi merupakan bentuk pidana, akibat kelalaian.

Dwi Cahyo Nugroho meninggal, pada Minggu, 8 Februari 2009 saat mengikuti orientasi kampus yang digelar Himpunan Mahasiswa Biodesi. Saat dilarikan ke rumah sakit, Dwi tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal pukul 03.00 pagi di Rumah Sakit Barromeus.

Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung