Pemerintah Jamin Dana SBSN Sesuai Syariah

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menjamin kehalalan dana, baik pada uang yang diambil negara maupun untuk imbalan yang diberikan negara ke investor atas penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Dasar hukum kehalalan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 yang disahkan pada pertengahan 2008 lalu.

Kepala Sub Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar SBSN Fatati Sriwahyuni mengatakan, sesuai undang-undang itu, Menteri Keuangan diamanatkan meminta Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait kepastian hukum bagi investor. "Karena dituntut agar sesuai syariah, baik aset maupun imbalan," kata dia di Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Dahlan Siamat mengatakan, imbalan yang diberikan negara ke investor memang tidak bisa dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Dana yang kami dapat pun itu langsung masuk ke kas umum negara," katanya. Pemerintah hanya memisahkan dari dana APBN yang tidak pernah digunakan sesuau yang melanggar syariah. 

Ia meyakinkan Fatwa MUI untuk kehalalan dana di APBN dijamin setiap penerbitan SBSN. Kepastian ini antara lain tercermin dari penerbitan SBSN yang tidak menggunakan semua aset berharga milik negara. Misalnya, untuk aset Gelora Bung Karno, baik hotel maupun restoran, tidak masuk dalam perhitungan aset underlying.