Pengacara: Alasan Penahanan Tidak Jelas

Sumber :

VIVANews - Hilmar Hasibuan selaku pengacara Bagindo Quirino menyatakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya, tidak jelas.

"Baru pemeriksaan pertama dia sebagai tersangka dan belum masuk materi. Klien saya langsung ditahan," kata Hilmar kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2009.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sore tadi.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, penahanan itu dilakukan berdasar pada dua barang bukti. Johan menambahkan bukti itu didapat dari hasil pengembangan dalam dugaan suap yang diterima Bagindo dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"BQ diduga menerima uang ketika memimpin tim audit tahun 2004-2005 pada pengembangan proyek Depnakertrans tahun 2004," jelas Johan kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2009.

Sejauh ini, kata Johan, penyidik menemukan dugaan suap terhadap Bagindo sebesar Rp 650 juta. Bagindo, kata Johan, dijerat dengan pasal mengenai suap yang diatur pada Pasal 12 huruf e, 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagindo diduga terjerat suap dalam kasus pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.