Perusahaan Waralaba Wajib Penuhi Enam Syarat

Sumber :

VIVAnews - Kriteria perusahaan waralaba dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.31/2008 semakin ketat. Perusahaan waralaba wajib memenuhi enam persyaratan sebelum dapat disebut sebagai perusahaan waralaba.
 
Permendag No.31/2008 tentang Waralaba yang merupakan penyempurnaan Permendag No.12/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba mencantumkan enam kriteria utama sebuah perusahaan waralaba.

Enam syarat yang harus dimiliki perusahaan waralaba yaitu pertama, memiliki ciri khas usaha misalnya merk, bahan baku, cara penyajian dan sebagainya. Kedua, perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal dua tahun.

"Dibuktikan dengan neraca pembayaran," tutur Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan Charles Sagala di sela-sela National Roadshow Franchise and Business Concept Expo 2009 di Gedung Balai Kartini, Jumat, 20 Februari 2009.

Persyaratan lainnya, perusahaan waralaba wajib memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan. Selanjutnya, SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan.

Menurut Charles, sebagian besar waralaba termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga SOP bisa diaplikasikan pada manajemen Di tingkat yang lebih sederhana.
 
Selanjutnya perusahaan waralaba harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Jadi, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dilarang menyebutkan perusahaannya sebagai perusahaan waralaba," kata Charles.
 
Dia menambahkan, ketentuan baru itu menjamin perusahaan waralaba dan calon investor yang akan menanamkan modalnya di industri waralaba.