KPK Tunggu Keputusan Pengadilan

Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mengatakan penuntasan dugaan kerugian negara dalam kasus tukar guling kantor Kabupaten Lombok Barat tergantung kepada hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kasus ini, Bupati Lombok Barat Iskandar dinyatakan tidak mampu meneruskan proses persidangan karena menderita kematian sel otak.

"Orang sakit ingatan itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Bibit saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat 20 Februari 2009. Dengan demikian, kata dia, KPK tetap akan menunggu keputusan pengadilan.

Saat ini, KPK masih melakukan observasi terhadap kesehatan Iskandar selama sepekan. "Kami akan melihat perkembangan akhirnya seperti apa dan menyerahkan kepada majelis," tambahnya.

Terdakwa,  kata Bibit saat ini benar-benar sakit sehingga menyulitkan proses hukum. "Kalau sakitnya bohong-bohongan dan berusaha melarikan diri, kami tangkap lagi," kata dia.