Tak Uji KIR Angkutan Umum Dikandangkan

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas angkutan umum tak melakukan uji kelayaikan kendaraan atau KIR. Angkutan umum yang tak melakukan uji KIR akan dilarang beroperasi.

"Pokoknya langsung distop," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho, Senin 23 Februari 2009. "Tak ada lagi tuh tilang-tilangan."

Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus retribusi uji KIR untuk seluruh angkutan umum kelas ekonomi. Jadi, tak ada alasan lagi untuk membelot.

Unit Pelaksana Teknis KIR juga diminta untuk memperketat pengawasan uji KIR. Sebab, selama ini banyak kecurangan yang terjadi saat uji KIR. "Ada yang menyewa ban sebelum uji KIR. Ada yang menyumbat knalpot dengan kain basah agar asap tak hitam," ujarnya.

DPD Organda DKI mencatat, jumlah angkutan bus kecil terdiri dari 6.238 angkutan kota koperasi wahana kalpika (KWK), 6.746 unit mikrolet, dan 1.096 angkutan pengganti bemo. Angkutan ini dikelola oleh 9 koperasi dan 14 perseroan terbatas.