BPKP: Kerugian Negara Capai Rp 5,1miliar

Sumber :

VIVAnews - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deny Sudirman menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,1 miliar akibat penerapan tarif ganda dalam biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI Kinabalu Malaysia.

"Kerugian totalnya mencapai Rp 5,1 miliar jika dikonversikan dengan kurs saat itu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 23 Februari 2009. Penghitungan kerugian negara dilakukan pada bulan September 1999 hingga Februari 2002.

Denny tengah bersaksi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan keimigrasian di Konsulat Jenderal RI Kinabalu Malaysia. Terdakwa dalam kasus ini adalah empat mantan pejabat departemen luar negeri.

Keempat pejabat itu adalah Mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, Mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha dan Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.

Denny mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari jumlah tarif yang tidak disetorkan ke negara. Beberapa dokumen yang digunakan Denny untuk menghitungnya adalah dari laporan bulanan, bukti setor, SK tarif dan surat-surat lainnya. "Ada juga dokumen permohonan paspor," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Arifin Hamzah dan Radite Adiyatmo membahas mengenai rencana perubahan dan penyesuaian tarif biaya pungutan dokumen keikmigrasian pada KJRI di kota Kinabalu Malaysia. Arifin kemudian mencantumkan perubahan itu dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilazn Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.

Surat tersebut kemudian di berlakukan oleh tiga terdakwa lainnya. Tarif tinggi dijadikan dasar dalam pungutan dan tarif rendah dijadikan sebagai dasar penyetoran ke kas negara. Atas perintah Radite Edyatmo kemudian memerintahkan para petugas loket melakukan pemungutan biaya kepengurusan dokumen itu.