Henry Leo dan Subarda Ajukan PK

Sumber :

VIVAnews - Dua terpidana kasus korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, Henry Leo dan Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja, tidak puas atas putusan Mahkamah Agung. Mereka berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Kami akan langsung ajukan peninjauan kembali setelah menerima salinan putusan," kata pengacara Henry Leo, Boyamin Saiman, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 6 Maret 2009.

Hal serupa juga disampaikan pengacara dari Subarda, Anindyo Darmanto. Peninjauan kembali itu akan diajukan setelah menerima salinan putusan. "Akan kami kaji terlebih dahulu apa yang menjadi pendapat majelis kasasi," ujar Anindyo Darmanto, saat dihubungi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Mahkamah juga memvonis Subarda Midjaja selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mahkamah menilai Subarda terbukti terlibat dalam kasus peminjaman dana Asabri sebesar Rp 410 miliar. Uang itu diduga digunakan bersama-sama dengan pengusaha Henry Leo.