DKI Tunda Kenaikan Tarif Parkir

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda rencana kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) atau parkir di dalam gedung. Parkir off street tetap seperti semula sebesar Rp 2.000 per dua jam pertama.

Pemerintah Provinsi DKI optimis dapat menentukan secepatnya hingga tarif parkir baru bisa direalisasikan tahun ini juga.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Mara Oloan Siregar mengatakan pembahasan telah dilakukan sejak lama namun masih mengalami deadlock (buntu) mengenai angka kenaikan definitif.

Pemerintah DKI sudah membahasnya berkali-kali, namun belum menemukan angka yang definitif. "Kami ingin mendapatkan angka yang menarik buat investor untuk pengembangannya. Namun juga diseimbangkan dengan kemampuan membayar dari warga. Jadi itu yang masih jadi kendala," kata Oloan seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI, Kamis, 12 Maret 2009.

Dia mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta tidak berhati-hati dalam penetapan tarif itu, bisa berimbas pada masalah baru. Sebab bisnis bisa terhenti akibat minimnya minat warga karena tarif parkir yang terlalu tinggi.

Hal ini bisa berakibat pada minimnya pendapatan pengusaha dan juga pemasukan ke PAD Jakarta. Meski demikian, dia optimis realisasi kenaikan tarif bisa diterapkan tahun ini.

Mengenai tarif parkir off street di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beranggapan, tarif parkir di DKI bagaikan bumi dan langit jika dibandingkan dengan tarif parkir di Orchard Road Singapura.

Di Singapura, pemilik kendaraan dikenai tarif parkir sebesar 70 dolar Singapura atau setara Rp 49 ribu per hari.
Gubernur memandang, penataan parkir ini merupakan bagian dari solusi memperlancar lalu lintas di Jakarta. "Bukan sekadar mengejar pendapatan semata-mata," terangnya.

Selama ini warga Jakarta masih menganggap tarif parkir merupakan social obligation (tugas sosial) dari pemilik toko atau mal. Padahal, tarif parkir ditentukan pemerintah daerah bukan pengusaha. Karena, pemerintah mendapatkan penerimaan sebesar 25 persen dari pajak parkir.

Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) sebesar 100 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 per dua jam pertama.

Selain merekomendasikan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan, DTKJ juga mengusulkan agar Pemprov DKI menghapuskan kebijakan pungutan tarif parkir di badan jalan (on street) karena dinilai menimbulkan kemacetan lalu lintas.