"Usai Pemilu Merokok Sembarangan Ditangkap"

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penegakan hukum di kawasan bebas merokok. Sanksi tegas mulai diberlakukan usai pemilu legislatif 9 April 2009.

"Kami sudah bicara dengan kejaksaan tinggi, para perokok sembarangan akan ditangkap dan diadili," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Selasa 17 Maret 2009.

Razia perokok tidak akan dilakukan di seluruh kawasan bebas merokok. Razia akan dilakukan di zona tertentu yang disepakati. "Tapi itu akan dilakukan secara konsisten," ujarnya.

Gubernur masih merumuskan teknis penegakan hukum di kawasan bebas merokok bersama seluruh stakeholder. Asosiasi pertokoan, retail, perkantoran, dan para LSM antirokok. Rumusan yang disepakati akan dihimpun menjadi suatu kekuatan agar aturan efektif dan dipatuhi masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang masuk kategori lokasi larangan merokok adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan.