Caleg Partai Kedaulatan Divonis Tiga Tahun

Sumber :

VIVAnews - Calon legislator Partai Kedaulatan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat di vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan setempat, Senin 23 Maret 2009. Caleg bernama Muhammad Hatta terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. 

Hatta yang merupakan Caleg PK dapil dua Kabupaten Polmal, dihadapakan Hakim Pengadilan nampak pasrah mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rubianty.

Selain kurungan tiga tahun penjara, Hatta yang juga menjabat Kepala Desa Riso, Kecamatan Tapango ini harus membayar denda Rp36juta, karena dianggap melanggar pasal 266 tentang Pemilu DPRD dan DPRD. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 40 bulan.  

Dalam ijazah Hatta tertera sebagai alumnus MAN Polman lulusan tahun 1989, dan ditandatangani Kepala Sekolah yang bernama Abdul Razak. "Disinilah awal ijazah palsu tercium oleh aparat Kepolisian Polres Polman, sebab pada tahun itu, Abdul Razak belum menjabat," kata Hakim Ketua Rubianty.

Hatta mengaku tidak tahu menahu dengan ijazah palsu itu. Sebab ijazah yang digunakan untuk maju pada Pemilu 2009 adalah asli dan telah mengikuti ujian paket C di PAN Polman.  

Laporan: Muhammad Jufri Djamal | Sulbar (antv)