Dua Tersangka Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Dua tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit Kalimantan memenuhi panggilan kejaksaan, hari ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Karya Putera Powerin, Agus Wijyanto Legowo dan Komisaris Utama PT Karya Putera Poerin, Hesti Andi Tjahyanto.

Keduanya diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen dan data palsu untuk pencairan kredit untuk pembangunan PLTU itu.
 
"Keduanya diajukan 15 pertanyaan," kata Arminsyah, Senin 23 Maret 2009. Sampai saat ini, kata dia, Kejaksaan belum memutuskan untuk menahan mereka hari ini.

Meski demikian, sambung Arminsyah, penyidik bisa saja mempertimbangkan perlu tidaknya penahanan itu.  ''Pemeriksaan depan bisa jadi,'' imbuhnya.

Proyek PLTU Sampit dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin (PT KPP). Pada 15 Januari 2004,  PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.

PT KPP lantas memperoleh kredit dari Bank Mandiri. Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun tak tuntas, baru  20 persen proyek yang dikerjakan. Pembangunan itu lantas berhenti.