Elnusa Dikabarkan Menang Lawan Danamon

Sumber :

VIVAnews - PT Elnusa Tbk dikabarkan menang dalam negosiasi dengan PT Bank Danamon Tbk dalam kasus transaksi derivatif yang dijual oleh bank tersebut.

Informasi yang diperoleh VIVANews menyebutkan negosiasi yang dimediasi oleh Bank Indonesia itu akhirnya disepakati oleh kedua pihak.

Isianya adalah Danamon bersedia menanggung kerugian akibat transaksi derivatif tersebut. Sedangkan, Elnusa tidak ikut menanggung kerugian. Kabar yang mencuat menyebutkan Danamon berpotensi menanggung kerugian hingga Rp 240 miliar dari kasus dengan Elnusa ini.

Saat dikonfirmasi soal kabar ini, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, Elnusa memang tidak kalah. Tapi, bagaimana detailnya, Sofyan mengaku tidak berwenang menjelaskan karena Elnusa adalah perusahaan terbuka. "Tanya saja kepada direksi," kata Sofyan.

Direktur Utama PT Elnusa, Eteng A Salam tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi Senin malam.

Pada 6 Februari lalu, Elnusa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perbedaan transaksi US$ Selling yang dijual oleh Danamon.

Namun, pada 16 Februari lalu, Elnusa membatalkan gugatannya atas perantara Bank Indonesia. Alasannya, Danamon dan Elnusa telah mencapai kesepakatan bersama dan akan menyelesaikan masalah di luar pengadilan tiga hari sebelumnya.

"Kami sangat menghargai inisiatif BI untuk menengahi persoalan ini demi jalan keluar terbaik bagi Danamon dan Elnusa," ujar Jos Luhukay, Wakil Presiden Direktur Danamon dalam keterangan pers bersama sebelumnya.

Eteng juga mengaku bahagia dengan kesepakatan ini. Namun, dalam keterangan persnya, Eteng tidak menjelaskan secara rinci alasannya berbahagia dan keputusannya untuk membatalkan gugatan terhadap Danamon.