Daripada Ilegal, Gunakan Open Source

Sumber :

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informasi, M Nuh, menyatakan bahwa Indonesia memiliki semangat dalam penggunaan piranti lunak yang legal. Menurut M Nuh, jika masyarakat tidak mampu untuk membeli yang legal, sebaiknya pakai open source.

"Kalau tidak bisa beli, tapi punya keinginan untuk memanfaatkan piranti lunak, maka beralihlah ke open source," kata M Nuh di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Menurut M Nuh, piranti lunak yang memiliki izin resmi itu memiliki harga yang mahal. "Namun, semua yang kita lakukan adalah yang legal," jelasnya.

M Nuh menjelaskan bahwa open source tidak kalah dengan piranti lunak berlisensi. Saat ini, lanjut M Nuh, open source sudah dapat menggantikan seluruh fungsi piranti lunak yang memiliki izin resmi. "Jadi pada dasarnya bisa pakai ini daripada pakai ilegal," ujarnya.