Praperadilan Auditor BPK Ditolak

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino.

"Hari ini sidangnya," kata Hilmar Hasibuan selaku pengacara Bagindo saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Maret 2009.

Sebelumnya, Hilmar mengajukan prapradilan atas penahanan kliennya.  Ia menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya, tidak jelas.

"Baru pemeriksaan pertama dia sebagai tersangka dan belum masuk materi. Klien saya langsung ditahan," kata Hilmar kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2009.

Bagindo adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja itu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Bagindo berperan untuk membuat audit yang bersih pada pengadaan bermasalah itu.