2010, Gaji Jenderal Naik Jadi Rp 35 Juta

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah berniat menaikkan gaji jenderal di kepolisian dan tentara nasional pada tahun depan menjadi sekitar Rp 30 - 40 juta.

Kenaikan take home pay itu akan diberlakukan pada 2010 seiring dengan program reformasi birokrasi pada tiga lembaga tersebut. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) telah menyusun konsep reformasi birokrasi tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta setidaknya ada tiga lembaga yang akan menjadi prioritas reformasi birokrasi. Tiga lembaga itu adalah Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Agung.

"Mengacu pada konsep yang disusun Kementerian PAN, gaji jenderal TNI dan Polisi sekitar Rp 30 - 40 juta," ujar pejabat di Kementerian PAN kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 15 April 2009. Namun, dia mengungkapkan jenderal yang menerima gaji tersebut adalah yang berada di level eselon satu dan mempunyai jabatan struktur.

Dia menjelaskan di setiap institusi eselon satu terbagi dalam beberapa bagian, misalnya ada eselon IA dan IB, yakni setingkat Deputi Menteri. Untuk eselon IA, kisaran penghasilannya Rp 35 - 40 juta. Sedangkan, eselon IB sekitar Rp 30 - 35 juta.

Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Herry Purnomo pada Jumat 27 Maret 2009 mengakui selama ini gaji para jenderal memang kecil. Jika ditambah tunjangan, seperti tunjangan anak dan tunjangan istri sebesar 2 persen. Bahkan, bagi yang punya jabatan struktural mereka mendapatkan tunjangan jabatan struktur. "Jadi, ditambah tunjangan gaji jenderal, sekitar Rp 5 - 7,5 juta per orang." 

Sejumlah mantan jenderal mengakui rendahnya gaji mereka. Seorang mantan panglima Kodam, Mayjend Purnawirawan Johny Wahab mengatakan sebagai pensiunan dia cuma menerima penghasilan Rp 2,2 juta.

Prabowo Subianto, mantan Komandan Pasukan Khusus dalam bukunya  “Membangun Kembali Indonesia Raya” juga menyebutkan rendahnya pensiunan jenderal sehingga dia banting setir menjadi pengusaha. 

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan soal standar gaji baru bagi PNS, TNI dan polisi.

Jika mengacu standard gaji saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gaji Anggota TNI dan Anggota Polri. Di aturan itu disebutkan gaji tertinggi adalah Rp 3,5 juta untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal/Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih. Sedangkkan, pensiunan pokok tertinggi adalah Rp 2,6 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.