KPU Didesak Tetapkan Kantor Akuntan Publik

Sumber :

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, batas waktu penetapan kantor akuntan adalah 24 April.

"Tersisa hanya lima hari kerja. Tidak mungkin kalau mau dilakukan lelang," kata anggota Wakil Koordinator ICW, Fahmi Ibrahim Badoh kepada wartawan, Jumat 17 April 2009.

Jalan yang memungkinkan ditempuh KPU adalah penunjukkan langsung kantor akuntan publik itu.  "Jika penetapan ini sampai gagal, berarti ada satu tahapan pemilu yang tidak dilaksanakan," tegasnya.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan menilai kegagalan itu sebagai pengabaian konstitusi. "Kalau sampai dana kampanye tidak diaudit, hak-hak parpol dan warga negara dilanggar KPU."