Pengembang Rumah Bersubsidi Mesti Paham Hukum

Sumber :

VIVAnews - Pelaksana perumahan atau pengembang properti membutuhkan pemahaman mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN).

Menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat M Yusuf Asy'ari, pemahaman tersebut dirasakan penting bagi penyelenggara pembangunan bidang perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat luas yang membutuhkan.

"Pembangunan perumahan dan permukiman memerlukan pengetahuan hukum yang berkelanjutan sebagai upaya preventif kebocoran atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," katanya pada Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantornya, Senin, 20 April 2009.

Yusuf menambahkan, penjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat sangat penting guna
meningkatkan wawasan serta pemahaman dalam pelayanan di bidang hukum kementerian perumahan negara.

Pada kondisi saat ini, katanya, masyarakat sangat kritis menyikapi proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, serta dinamisnya pembangunan perumahan dan permukiman sehingga para pelaksana perlu mendapat bimbingan hukum agar dapat melaksanakan tugas di lapangan.

"Pengetahuan secara lebih mendalam bagi pelaksana properti akan mencegah korupsi dan penyimpangan lainnya," ujar Yusuf.
 
Perjanjian antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat ditandatangani keduanya di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung RI 11 Maret 2009.