Kejaksaan Blokir Rekening Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Tim penyidik kejaksaan agung memblokir rekening tersangka kasus dugaan pembobolan Bank Rakyat Indonesia cabang Serang. Kasus pembobolan ini diduga merugikan negara senilai Rp 169 miliar.

"Yang diblokir adalah tiga rekening milik swasta dan satu rekening milik mantan kepala cabang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf senior Divisi Kredit BRI, Asri Uliya; karyawan BRI Cirebon, Dedih Wijaya; Direktur Utama PT Nazari Jaya Sentosa, Amir Abdullah; dan Direktur Utama PT Javana Arta Buana, M Sugirus, dia juga adalah Komisaris Utama PT Nazari.

Menurut Armin, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, kata Armin, tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan kepada tersangka. "Pasal penyuapan," jelasnya.

Terkait soal aset tersangka, Armin menjelaskan sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan. "Nanti kita hitung berapa besar asetnya," ujarnya.

Tim penyidik, lanjut Armin, juga telah menggeledah PT Nagari Jaya Santosa pada awal April. Dari penggeledahan tersebut ditemukan buku kas catatan kecil yang menunjukkan ada dana yang mengalir ke orang lain. Meski demikian penyidik belum bisa menyebutkan siapa si penerima dana tersebut. "Itu baru catatan belum didukung bukti lain," imbuh dia.

Kasus ini bermula pada tahun 2006-2007 pihak BRI mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT NagariJaya Santosa (NJS) dan PT Javana Artha Buana (JAB). Perjanjian tersebut ditujukan untuk pemberian fasilitas kredit kepemilikan kios kepada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal Alea Cilandak Town House.

Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak swasta wajib mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan rumah tinggal. Kedua perusahaan tersebut juga bertindak sebagai penjamin.

Pihak swasta memeroleh 438 nasabah (125 untuk pasar baru bantar gebang, 198 untuk Plaza Nagari Minang, dan 15 orang untuk Alea Town House). Lantas dengan dalih berlibur ke anyer para nasabah diminta menyerahkan fotocopi identitas dan dipaksa menandatangani permohonan kredit ke BRI Syariah Serang. Setiap orang mendapat imbalan antara Rp 50-150 ribu.