Aturan Keluar Masuk Babi Resmi Diterbitkan

Sumber :

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hari ini menerbitkan Permendag baru yang terkait lalu lintas keluar masuknya babi di Tanah Air. Aturan ini dirilis terkait wabah flu babi.

"Sudah ada SK-nya dari Mentan (Menteri Pertanian Anton Apriantono) dan hari ini berdasarkan SK Mentan maupun pembahasan yang sudah terkoordinasi antara Deptan, Depdag, Depkes, Kantor Menko Perekonomian, sudah diputuskan untuk menjaga keluar masuk di linta sperbatasan, kita keluarkan Permendag hari ini," beber Mendag saat mendampingi Presiden SBY di Bogor, Jakarta, Jumat 1 Mei 2009.

Namun Mendag mengaku lupa daerah perbatasan mana saja yang masuk dalam aturan tersebut. Dia menjelaskan penetapan daerah perbatasan itu sesuai dengan aturan WHO dan OIE. Yang pasti dalam aturan itu, larangan tersebut menyangkut hewan, dagingnya, dan produk turunannya yang dianggap berbahaya.

Dengan keluarnya Permendag ini, Mendag sekaligus membantah tidak klop dengan Menteri Pertanian Anton Apriantono soal larangan impor babi dan produk turunannya terkait wabah flu babi.

Mentan Anton Apriantono sebelumnya mengungkapkan larangan impor tidak hanya sebatas pada daging babi dan  babi peternak saja, tapi juga seluruh produk turunannya. Namun tidak lama kemudian Mendag Mari Pangestu menegaskan, produk turunan yang mengandung daging babi masih diperbolehkan.

"Udah klop nggak ada masalah, mungkin belum ada penjelasan yang baik. Karena sudah ada SK dari Mentan," kata dia.