Karena Tugas Negara, Eksekutor Tidak Menyamar

Sumber :

VIVAnews - Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tewas dengan dua tembakan di kepala. Enam eksekutor penembak sangat yakin bahwa operasi yang dilakukan ini adalah misi resmi negara.

Keyakinan itu disampaikan salah satu pengacara dari tiga tersangka, Petrus Ballapatyona, kepada VIVAnews, Senin (4/5). Para eksekutor sangat yakin bahwa ini tugas negara. Tiga eksekutor yang menjadi klien Petrus yakni, Daniel Daen, Fransiskus Tadons, dan Heri Santosa.

Apalagi menurut mereka, "Duitnya diberikan oleh seseorang berseragam polisi yang mengendarai mobil patroli," kata Petrus. Yakin bahwa ini tugas negara, para eksekutor ini sama sekali tidak melakukan penyamaran selama melakukan eksekusi.

Bahkan, nomor polisi sepeda motor yang mereka gunakan untuk membunuh Nasrudin masih nomor asli. Tidak hanya itu, motor yang digunakan itu adalah pribadi bukan nomor samaran.

Nomor polisi mobil Avanza yang memperlambat laju kendaraan Nasrudin juga masih nomor asli. Semua itu dilakukan karena mereka didoktrin bahwa ini tugas negara. "Bahwa sasaran membawa dokumen yang membahayakan negara," kata Petrus.

Sebelumnya, para tersangka di lapangan mengaku mendapat perintah untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen dengan doktrin menjalankan misi negara. Mereka percaya lantaran instruksi dilakukan di kantor polisi.

"Pertemuan dilakukan di Mabes Polri," kata BMS Situmorang, pengacara lima tersangka. Para tersangka adalah eksekutor dan operator pembunuhan, yaitu En, Dd, Hs, Hk, Ft.

Mereka melakukan pembunuhan atas instruksi dua tersangka lain yaitu Ww dan Jk di Markas Besar Kepolisian RI. Ww adalah mantan kepala kepolisian resor di Jakarta. "Perantaranya En."

Seperti diberitakan, Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Satu Avanza berada di depan BMW Nasrudin.

Polisi sudah menetapkan tersangka termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dan Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono.