Pemerintah Jabar Segera Perbaiki Lahan Kritis

Sumber :

VIVAnews-Penyelenggara pengamanan hutan merupakan salah satu usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Hingga kini, sedikitnya 223 ribu dari 580 ribu hektare lahan kritis di Jabar belum dihijaukan. Padahal, proyeksi penghijauan lahan kritis itu ditargetkan rampung tahun 2008.

Data Dinas Kehutanan Jawa Barat menunjukkan, hingga tahun 2008, sisa lahan kritis yang belum dihijaukan mencapai 223 ribu hektare. Tahun ini, rencananya Pemprov Jabar akan menghijaukan 119 ribu hektare. Sementara tahun depan, lahan kritis yang rampung akan dihijaukan seluas 104 ribu hektare.

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menyebutkan, 104 ribu hektare lahan kritis itu sama sekali belum tersentuh program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan).

Dia menegaskan, sisa lahan tersebut akan dihijaukan melalui APBD tahun 2009. Data dari Pangar DPRD Jabar, menunjukkan, hampir setiap tahun, alokasi dana untuk GRLK mencapai Rp 25 miliar.

"Sangat mungkin untuk ditambah. Lingkungan menjadi persoalan serius," ujar Heryawan, melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis, 6 November 2008.

Seperti diketahui bahwa potensi kekayaan alam di Jawa Barat khususnya kekayaan alam hutan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 adalah seluas 816.603 Ha (22,03 % dari luas wilayah Jawa Barat seluas 3.706.021 Ha), meliputi Hutan Produksi seluas393.117 Ha (10,60%), Hutan Lindung seluas  291.306 Ha (7,86 %) dan HutanKonservasi seluas 132.180 Ha (3,57 %).

Bagian terbesar dari luas hutan di Jawa Barat  tersebut  (85 %) adalah merupakan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani Unit IIIJawa Barat dan Banten, sedangkan sisanya (15 %) merupakan Hutan Konservasi yang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dan Banten,  Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Balai Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak serta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.

Timbulnya ancaman dan gangguan terhadap hutan disebabkan oleh beberapa sebab, antara lain berupa bencana alam maupun karena ulah atau kelalaian manusia.  Adapun akibat ulah atau kelalaian manusia, seperti kebakaran hutan, penjarahan, perambahan, pencurian hasil hutan dan lainnya.

Penyebab utama terjadinya illegal logging, diantaranya adalah faktor ekonomi dan sempitnya lahan garapan yang dimiliki masyarakat yang hanya rata-rata 1,2 hektar/kepala keluarga. Selain itu, sulitnya mendapatkan penghasilan melalui lapangan kerja semakin sulit. "Ada sekitar 1.517 desa dari 5.500 desa di Jawa Barat  yang berlokasi sekitar hutan, sebagian besar merupakan kantong-kantong kemiskinan," jelas Heryawan.