Pemerintah Sosialisasikan UU Pornografi

Sumber :

VIVAnews – Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informasi, Freddy H. Tulung, mengatakan  kekerasan terhadap perempuan dan anak  adalah akibat sering mengkonsumsi materi-materi porno.

"Materi pornografi sangat mudah diakses. Misalnya melalui VCD, DVD bahkan handphone. Kemudahan ini dimanfaatkan industri pornografi untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.,” kata Freddy di Yogyakarta, Rabu 26 Nnovember 2008.

Itu sebabnya, kata Freddy, Undang-Undang Pornografi disusun. Undang-undang itu, katanya, merupakan pedoman hukum yang mengatur semua kegiatan yang menyangkut pornografi.

Undang-Undang Pornografi menuai protes keras dari masyarakat. Sebab, sebagian besar pasal dalam undang-undang itu dianggap merugikan perempuan. Penolakan datang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Papua dan Sulawesi Utara.

Walau begitu, kata Freddy, tetap memberlakukannya. Saat ini, sosialisasi tetap dilakukan. “Mengenai penolakan, kami tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi, mengenai kemungkinan pembatalan atau revisi beberapa pasal dalam UU pornografi, misalnya nantinya ada pasal yang digugurkan,” katanya.

Laporan: Rahardian/Yogyakarta