David dan Kemat Bebas

Sumber :

VIVAnews - Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17) akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan pembunuhan korban bernama Fauzin Suyanto. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.

Majelis PK Mahkamah Agung yang terdiri atas Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, dan I Made Tara membacakan putusan tersebut, Rabu 3 Desember 2008. Salah satu anggota majelis, Artidjo mengatakan ada dua novum yang menjadi pertimbangan putusan tersebut.

"Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata Artidjo saat dihubungi VIVAnews, sore tadi.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.