MA Harap PK Kemat dan David jadi Acuan

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) berharap majelis hakim kasus pembunuhan Mr XX dengan terdakwa Maman Sugianto (27) mengikuti perkembangan. Karena Mahkamah Agung telah membebaskan Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17) atas tuduhan pembunuhan korban bernama Fauzin Suyanto.

"Tentunya majelis hakim dapat melihat perkembangan ada putusan MA yang diajukan dua terpidana itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan dari Mamat dan David. Menurut majelis, kedua terpidana itu tidak terbukti sebagai pembunuh Fauzin. "Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata anggota majelis, Artidjo Alkostar.

Saat ini, lanjut Nurhadi, Maman harus menunggu keputusan dari majelis hakim. "Dia harus menunggu proses persidangan dan menunggu hasil keputusan tetap majelis hakimnya," jelas Nurhadi.

Kemat, David dan Maman Sugianto didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.