32 Taksi Berargo Kuda Ditangkap di Bandara

Sumber :

VIVAnews - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banten dan DKI Jakarta, beserta Polres Bandara, Rabu 10 Desember 2008 merazia taksi bermasalah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam razia itu petugas mengamankan 32 taksi yang segel argometernya rusak, serta kabel argo yang putus. Selain itu petugas juga mengamankan sekitar 25 taksi yang tidak memiliki stiker bandara.

Menurut Supeno, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta mengatakan, razia taksi untuk menertibkan taksi yang argonya bermasalah. Sebab setiap kabel argo taksi yang putus harus dilaporkan ke bagian meterologi setempat.

Namun sejumlah supir taksi mengaku tidak mengetahui peraturan itu. Jon Sirait, salah satu sopir taksi menganggap pemasangan argometer menjadi tanggung jawab perusahaan.

Seluruh taksi yang terkena razia sedang didata di Polres Bandara. Mereka diancam dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang meterologi ilegal, dengan kurungan penjara 1 tahun, atau denda Rp 1 juta.

Bila ditemukan unsur kesengajaan akan dikenakan UU nomor 28 tahun 1991 tentang konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, atau denda Rp 2 miliar.

Laporan : Nur Khafifah/ Tangerang