Laporan Biaya Perkara Bisa Lewat SMS

Sumber :

VIVAnews - Penggunaan biaya perkara kini sudah bisa dicek melalui pesan singkat atau short message services (SMS). Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, Harifin Tumpa mengatakan mahkamah sudah mengirim pemberitahuan pada seluruh pengadilan soal pelaporan biaya perkara.

"Untuk laporan, selain manual juga bisa lewat SMS," kata Harifin, usai Salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Ditambahkannya, sistem dan caranya sudah diajarkan ke semua pengadilan di seluruh Indonesia. "Akan berlaku secepatnya, kita mau transparan," katanya. Dalam laporan SMS, tambahnya dapat dicek laporan semua biaya perkara yang diterima pengadilan, digunakan untuk perkara, dikembalikan ke para pihak, dan bagian yang masuk kas negara.

Selain itu, kata Harifin, biaya perkara di pengadilan-pengadilan juga akan dilaporkan ke mahkamah tiap bulannya. " Nantinya akan dipublikasikan sebagai laporan tahunan," kata dia.

Biaya perkara pernah menjadi polemik akibat beda tafsir antara mahkamah dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Badan pemeriksa menganggap biaya perkara sebagai uang negara yang harus diaudit. Sebaliknya, mahkamah berpendapat biaya perkara adalah uang titipan.