Dikmenti Awasi Pelaksanaan Jam Sekolah Baru

Sumber :

VIVAnews - Sosialisasi untuk mempercepat  jam masuk sekolah gencar dilakukan meski peraturannya belum selesai. Senin, 5 Januari 2009 seluruh sekolah mulai tingkat dasar sampai menengah atas negeri dan swasta harus melaksanakan aturan ini.

Dinas pendidikan menengah dan tinggi (Dikmenti) pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengawasi Pelaksanaan penerapan jam masuk sekolah pukul 6.30 WIB, yang akan diberlakukan serentak.

Pengawasan sebagai bentuk sosialisasi penerapan jam baru. Petugas Dikmenti akan disebar untuk memimpin upacara dalam apel pagi yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi Margani M Mustar, di sela-sela sosilisasi jam sekolah di Kantor Dikmenti, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

"Saya mengimbau kepada guru dan kepala sekolah, agar datang lebih pagi sebelum siswa hadir," ujar Margani.

Margani menambahkan, saat ini belum ada penerapan sanksi yang akan dikenakan jika sekolah-sekolah tidak menjalankan program dilakukan untuk mengurangi kemacetan.

Anggota komisi E DPRD Ahmad Husein Alaydrus juga berkomentar soal penerapan jam sekolah baru. Sebaiknya peraturannya diatur dalam Peraturan daerah (Perda) untuk lebih mengikat.

Husein menambahkan agar penerapan datang lebih pagi juga  diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergerak dalam bidang pelayanan publik.

Hal ini untuk peningkatkan mutu pelayanan PNS terhadap pelayanan publik. Apalagi mulai 1 januari mendatang gaji PNS naik 5 persen.

"Jangan sampai orang mau ngurus KTP petugasnya belum datang," kata Husein, kamis 18 Desember 2008.

Untuk persiapan pelaksanan jam sekolah tersebut, DPRD akan memanggil Badan pengawas daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, Askesmas, Dikdas, serta Dikmenti, untuk meminta penjelasan mereka soal pelaksanaan ini.