Agung Laksono akan Datang ke Badan Kehormatan

Sumber :

VIVAnews – Ketua Parlemen, Agung Laksono, mengatakan siap diperiksa Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia akan menjelaskan duduk perkara sehingga sidang paripurna yang dipimpinnya ketika itu tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi Undang-Undang.

“Kalau dipanggil saya akan datang. Toh BK di gedung ini juga. Tidak susah. Itu resiko politik,” kata Agung di parlemen Senayan, Selasa 23 Desember 2008.

Sikap Agung yang diprotes Indonesia Corruption Watch (ICW) terjadi ketika mengesahkan RUU MA dalam sidang paripurna Kamis 18 Desember 2008. Saat itu, walau masih terdapat perbedaan pendapat, Ketua DPR itu buru-buru mengetok palu. Padahal Fraksi  PDI Perjuangan masih mempersoalkan forum yang tidak kuorum.

Fraksi PDI Perjuangan juga  menolak pengesahan karena usia pensiun hakim yang sampai 70 tahun. Fraksi itu mendesak agar usia pensiun itu cukup 65 tahun saja. Alasannya , hakim tidak produktif lagi setelah melewati usia 65 tahun. Fraksi lain yang memasalahkannya PPP. Fraksi ini meminta batas akhir jabatan hingga 67 tahun. Delapan fraksi lainnya menyetujui pengesahan rancangan itu.

Itu sebabnya, ICW mengadukan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya itu ke BK hari ini.

Menurut Agung UU MA yang baru disahkan ini dinilai banyak pihak sudah transparan. Berbeda dengan UU MA yang dulu. Agung menganggap UU MA yang sebelumnya tidak reformis dan tertutup. “Tapi yang sekarang ini jauh lebih baik karena BPK boleh  masuk mengaudit MA,” kata Agung.

Agung mengatakan mekanisme pengesahan RUU MA itu telah dipenuhi. Karena itu, Agung menyerahkan ke BK untuk menanggapi laporan ICW yang menyebutkan banyak kecurangan ketika proses pengesahan dilakukan.

Agung juga menyarankan kepada masyarakat yang keberatan dengan substansi UU  MA untuk menggugat ke Mahkamah Konsitusi melalui jalur judicial review.