Nasib Kasus Indover Ditentukan Awal Tahun

Sumber :

VIVAnews - Pengusutan kasus Bank Indover rehat sejenak. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan kejaksaan akan menentukan nasib kasus Indover pada awal tahun 2009.

"Habis tahun baru kejaksaan akan merumuskan kemana [arah kasus]. Nanti dikoordinasikan dengan Markas Besar Kepolisian RI," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 24 Desember 2008.

Saat ini, tambah Marwan, Markas Besar Kepolisian sedang melakukan penelitian terhadap masalah penjaminan Indover.

Kasus tersebut terkait bangkrutnya Bank Indover Belanda. Bank Sentral Belanda atau De Nederlandsche Bank menyatakan bahwa pengadilan Belanda telah memutuskan untuk membekukan kegiatan operasional Indover Bank yang berkedudukan di Amsterdam. Pembekukan operasi berlaku mulai 7 Oktober 2008 dan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global.

Pailit Indover diduga sarat dengan penyimpangan. Diduga ada indikasi praktek pencucian uang oleh Indover yang berujung pada kebangkrutan bank itu, misalnya adanya setoran uang dari Indonesia yang kemudian dipinjamkan lagi ke Indonesia.

Kesulitan likuiditas yang dialami Indover Bank diperkirakan tidak akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Untuk itu, pemerintah berencana menyuntikkan Rp 7 triliun untuk menyelamatkan Indover.

Rencana pemerintah itu mendapat penolakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Legislator menilai penyelamatan Indover itu bisa memunculkan kasus seperti halnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Kejaksaan Agung juga tengah menyusun formula hukum agar kedudukan Bank Indover di Amsterdam bisa disamakan seperti Kedutaan Indonesia di luar negeri. Sehingga, yuridiksi Bank itu adalah  yuridiksi Indonesia. Artinya, pelaku bisa dikenakan hukum Indonesia.