Marwan Usulkan Penghentian Kasus Tan Kian

Sumber :

VIVAnews - Kasus dugaan penyelewengan dana prajurit di PT Asabri  yang menjerat Pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian, diusulkan untuk dihentikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Tan Kian sudah diajukan ke Jaksa Agung, Hendarman Supanji.

"Saya sudah tanda tangani itu [usulan SP3]," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.

Menurut Marwan, kejaksaan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Adanya kasus perdata," tambah dia.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung.

Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).