Teroris Kelompok Palembang Hadapi Dakwaan

Sumber :

VIVAnews - Sepuluh tersangka kasus teorisme kelompok Palembang akan disidang perdana pada pukul 11.00 WIB, Senin 5 Januari 2009.

Pengacara mereka dari Tim Pembela Muslim, Ashludin Hatjani mengatakan kesepuluh kliennya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. " Semuanya dibuat dalam empat berkas," tambahnya, pagi ini.

Dalam satu berkas, sambung Ashludin, ada yang berisi dua atau tiga tersangka. "Tapi tetap semuanya akan disidang sekaligus hari ini," kata dia.

Adapun tersangka itu diantaranya warga negara Singapura, MH (35). Dia diduga merupakan ahli bom dan ditangkap pada 28 Juni 2008. Sembilan lainnya adalah orang-orang yang pernah mendapat pelatihan perakitan bom dari MH dan ditangkap pada 1 dan 2 Juli 2008,  yakni W alias Y alias R (35), AG alias AT alias G (36), W (26), AS alias AH alias UG (42), SA alias AB (28), AT alias M alias A alias I (35), ST alias S alias R (22), AM alias Z (26), dan tersangka AMT alias T (30).

Kasus dugaan terorisme di Palembang sudah P21 alias lengkap pada Kamis 30 Oktober 2008. Sebelumnya, Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan ada 10 tersangka yang akan dihadapkan di pengadilan, diantaranya satu orang Warga Negara Singapura.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.