Gugatan Harus Diputuskan Sebelum Pemilu

Sumber :

VIVAnews – Gugatan partai terhadap penerapan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum diharapkan segera diputus Mahkamah Konstitusi sebelum pemilihan legislatif April 2009.

“Karena hal itu berkaitan dengan form yang akan disiapkan KPU, misalnya form kertas suara dan form penghitungan,” kata Lukman Hakim Saifudin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, kepada VIVAnews, Senin 12 Januari 2009.

Sejumlah pasal di Undang-undang Pemilu diperkarakan sebagian besar partai, terutama mereka yang baru ikut pemilu 2009. Di antaranya forum partai yang terdiri dari 22 partai. Forum mengajukan mengajukan gugatan Selasa 13 Januari 2009 ke mahkamah.

Forum ini menilai pasal itu diciptakan untuk mengganjal mereka masuk parlemen. Sebab, hanya partai yang mampu meraih minimal 2,5 persen suara secara nasional yang dapat kursi di lembaga legislatif. Menurut  mereka, pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Lukman menyarankan mahkamah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum supaya keputusan yang nanti dikeluarkan, tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilihan legislatif.  “Apalagi, sekarang waktu sudah mendesak, tinggal tiga bulan lagi pemilihannya.”

Kerjasama dengan KPU itu, kata Lukman, penting walau keputusan atas gugatan partai itu tidak berpengaruh serius pada pemilihan umum.