LBH: Mahkamah Agung Gagal Bantu Orang Miskin

Sumber :

VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengharapkan bantuan hukum untuk orang miskin perlu ditingkatkan. YLBHI menilai, saat ini akses keadilan bagi orang miskin masih sulit.
 
"Ketiadaan atau minimnya akses ke advokat karena ketiadaan biaya," jelas Ketua YLBHI Patra M Zen dalam keterangan di Gedung LBH Jakarta, Senin 20 Januari 2009.
 
Menurut Patra, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu telah diatur oleh Undang-Undang. Hal itu seperti tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
 
Dalam Undang-Undang itu, Patra melanjutkan, seperti dalam pasal 37 berisi mengenai setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. "Namun kenyataannya banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan keadilan itu," tegas dia.
 
Oleh sebab itu sebagai lembaga hukum tertinggi, Mahkamah Agung harus membangun atau membenahi sistem administrasi peradilan yang lebih membuka bagi orang miskin dalam mendapatkan hak atas keadilan.

Mahkamah Agung dinilai harus membangun sistem yang lebih transparan, mudah dan cepat terkait bantuan hukum bagi orang miskin yang selama ini disalurkan ke Pengadilan Negeri. "Karena kami memandang terkait bantuan hukum tersebut tidak tepat sasaran dan kurang dirasakan manfaatnya," jelas dia.