Pajak Buru Pemasang Iklan Politik di TV

Sumber :

VIVAnews - Belanja iklan politik di koran dan televisi pada tahun 2008 yang mencapai Rp 2,2 triliun membuat Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kaget. Ia akan menginstruksikan aparatnya mengecek kewajiban pajak bagi pengiklan yang mengatasnamakan orang pribadi.

"Orang yang pasang iklan ini kalau orang pribadi akan kita cek kewajiban pribadinya. Kok bisa penghasilan sebanyak itu? Penghasilan dia berapa?" kata Darmin di sela sosialisasi sunset policy dengan pengurus partai politik di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Makanya, kata Darmin, direktorat yang dipimpinnya berupaya mengumpulkan pengurus dan anggota partai politik untuk menyosialisasikan pajak. "Sekarang kan kita kumpulkan mereka. Kita baik-baikin, nanti baru kita tanya," katanya membeberkan trik menjerat wajib pajak dari partai politik.

Terlepas dari masalah itu, Darmin menyampaikan pada dasarnya pemasang iklan di televisi akan dipotong pajaknya di perusahaan televisi bersangkutan. "Saat iklan masuk ke perusahaan (stasiun) televisi, sudah dipotong karena sudah berlaku aturan pemotongan pajak oleh perusahaan. Ada mekanisme-mekanismenya," kata Darmin.

Namun bagi pengiklan yang belum memiliki Nomor Pokok wajib Pajak, biaya yang dipungut akan lebih mahal. Belum lagi sanksi yang akan diterima. "Kalau PPh 21 sanksinya 20 persen, kalau PPh 23 100 persen. Jadi PPh itu langsung dipungut. Tapi langsung kita hitung di Maret dari perusahaan yang menerbitkan iklan atau TV-nya," kata dia.

Hingga akhir 2008, Nielsen Company Indonesia mencatat belanja iklan politik dan pemerintah mencapai Rp 2,2 triliun atau naik 66 persen. Sedangkan pada 2007, hanya mencapai Rp 1,3 triliun.  Belanja iklan politik dan pemerintah mendominasi koran dan televisi. Tapi, belanja paling besar ada di koran, mencapai Rp 1,3 triliun atau meningkat 73 persen dibandingkan tahun 2007 sebanyak Rp 758 miliar.

Sedangkan televisi pada 2008, hanya Rp 862 miliar atau meningkat 58 persen dari belanja 2007 sebanyak Rp 545 miliar. Riset pada 93 koran menunjukkan iklan kandidat pemerintah daerah menempati posisi teratas pengiklan dengan angka Rp 180 miliar atau naik 181 persen dari 2007 sebesar Rp 64 miliar. Bahkan Komisi Pemilihan Umum yang pada 2007 hanya mengiklan Rp 6 miliar, pada 2008 bisa mencapai Rp 96 miliar atau naik 1.500 persen.

Dana Kampanye

Soal kewajiban penyumbang  dana kampanye sebesar Rp 20 juta yang wajib memiliki NPWP, Darmin mengatakan, angkatersebut sudah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan Rp 15,8 juta. Usulan itu, kata Darmin sudah disampaikan begitu undang-undang terkait Pemilu disahkan.

"Itu bukan pajak parpol, tapi kewajiban penyumpang yang punya NPWP. Itu satu cara agar penyumbang lebih terbuka dan transparan.
Kedua kalau hanya pakai nama, akan banyak sekali menggunakan nama yang sama," katanya.

Karena itu nantinya data yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum akan menjadi dasar Ditjen Pajak untuk mengejar wajib pajak. "Sebenarnya memang seperti itu. Itu yang kita harapkan, follow up dengan KPU," katanya.