Terdakwa Kasus Poso Dituntut 14 Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Jaksa menuntut terdakwa kasus terorisme, Agus Purwanto dengan penjara 14 tahun penjara. Agus dinilai memberikan bantuan kepada orang-orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata jaksa Chaerul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2009.

Saat polisi menahan sejumlah DPO, kata Chaerul, terdakwa kemudian pergi menemui DPO lainnya di kediaman Sukardi Gawo. Di sana, kata dia, terdakwa menyampaikan kepada orang-orang tersebut untuk melarikan diri dari Poso.

Selain itu, kata jaksa Chaerul, terdakwa bersama dengan Hasanuddin pernah dipanggil Abu Fatih terkait peristiwa mutilasi tiga siswa SMU Kristen.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak prnah dihukum dan dia mengakui kesalahannya," tambahnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki.

Mendengar tuntutan itu, Agus menyatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya. Selain dari dia, kuasa hukum Agus juga akan menyampaikan pledoi.

Agus Purwanto yang merupakan dokter gigi itu didakwa dalam kasus mutilasi kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah. Terdakwa diduga kuat menjadi anggota jaringan Jamaah Islamiyah yang menjadi penerus generasi Dr Azhari.

Dokter Agus memiliki banyak nama samaran yang lain, yakni Dedi Ahmad Mahdan alias Tri Susanto alias Idris alias Abas alias Patemon. Pria yang disebut-sebut sebagai penerus Doktor Azhari ini ditangkap pada Januari 2008 oleh Kepolisian Diraja Malaysia, saat razia imigran gelap. Akhirnya, terdakwa dideportasi ke Indonesia pada 28 Maret 2008.

Terdakwa kasus kerusuhan Poso itu sempat menetap dan memberikan pelayanan medis di kompleks Pondok Pesantren Amanah yang dikelola Yayasan Ulil Albab, Poso, Sulawesi.