DPR: Naikkan Tarif Listrik 40%

Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Batoegana mengusulkan kenaikan tarif dasar listrik 40 persen. Pasalnya, tarif dasar listrik belum pernah naik sejak kenaikan 2003 lalu.

"Kalau sampai diturunkan, investor pembangkit lari karena merasa dirugikan," ujar Sutan di sela Rapat Dengar Pendapat dengan PLN dan Direktorat Jenderal Listrik di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Menurut dia, cara ini merupakan langkah termudah agar PLN bisa bertahan. Tanpa menaikkan tarif, PLN akan kewalahan mencukupi pasokan listrik dengan harga murah.

Sutan tidak setuju jika sektor listrik dikuasai swasta. Sebab harga jual listrik bisa menjadi mahal. "Rakyat bisa nangis karena listrik mahal," ujar dia.