"Iklan Rokok Hasilkan Perokok Baru"

Sumber :

VIVAnews - Iklan rokok dan kegiatan yang disponsori rokok dianggap terbukti menimbulkan keinginan untuk merokok. Menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Muhammad Joni, hal tersebut berbahaya.

"Anggapan iklan rokok tidak hasilkan perokok baru, salah," kata dia dalam Workshop Analisis Yuridis Iklan Promosi dan Sponsor Rokok dalam PP No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan di Hotel Acacia, Kramat, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Ditambahkan Joni, iklan dan kegiatan yang disponsori rokok juga mendorong perokok remaja untuk terus merokok. Menurut Joni, berdasarkan analisa US Surgeon General, iklan rokok terbukti meningkatkan konsumsi melalui beberapa cara. "Yakni, mengurangi motivasi untuk berhenti merokok dan menciptakan norma bahwa rokok adalah baik dan biasa," kata dia.

Workshop juga menghadirkan dua pembicara asing yakni Pejabat Lembaga Perlindungan Kanker Australia, Dr Mary Assunta dan Konsultan Antirokok Thailand, Bungon Ritthiphakdee.

Polemik soal rokok makin ramai menjelang Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat yang akan memutuskan fatwa rokok.

Majelis Ulama Indonesia berencana menetapkan fatwa haram  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak. Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan sejumlah organisasi yang khawatir maraknya konsumsi rokok oleh anak dan remaja.

Namun, tak semua setuju. Sejumlah produsen rokok menolak. Pada Selasa 20 Januari 2009, gabungan masyarakat, pengusaha rokok, dan ulama Kudus, Jawa Tengah beraudiensi dengan MUI Pusat. Mereka menolak fatwa haram rokok. Sebab, rokok punya arti penting untuk masyarakat Kudus.