Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 410 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menerima audit Badan Pengawas dan Pembangunan soal uang masyarakat yang ditarik selama sistem administrasi badan hukum dijalankan.

"Sementara ini kerugian negara kasus ini adalah 410 miliar Rupiah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Kamis 22 Januari 2009.

Sistem informasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM dapat diakses melalui  website http://www.sisminbakum.com. Masyarakat dikenakan biaya akses dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Akan tetapi biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD)  di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI. PT Sarana Rekatama Dinamika merupakan provider proyek pelayanan publik lewat online itu.

Biaya akses yang dikenakan sebesar Rp 350 ribu untuk pemesanan nama perusahaan, Rp 1 juta untuk pendirian dan perubahan badan hukum, Rp 250 ribu untuk pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia, dan konsultasi hukum sebesar Rp 500 ribu.

Dalam kasus in, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka baik dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dari rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika.