Kampanye Via Pesan Singkat Akan Diatur

Sumber :

VIVAnews - Kampanye pemilu melalui media pesan singkat saat ini marak terjadi. Namun, ke depannya kampanye model seperti ini akan diatur Departemen Komunikasi dan Informasi.

"Kampanye harus memperhatikan prinsip tanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, dalam Forum Temu Partai Politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2009.

Menurut Basuki, aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi. Aturan ini nantinya akan melarang penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan data nomor pelanggan kepada peserta pemilu dan penyelenggara konten. Penyelenggara juga dilarang menerima program sponsor dalam format kampanye. "Juga dilarang melakukan diskriminasi tarif," kata Basuki.

Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan itu dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu," kata Basuki.

Selain itu, kata Basuki, pelaksanaan kampanye wajib tunduk Peraturan Menteri nomor 01 tahun 2009 tentang pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan. "Pengirim wajib menyediakan fasilitas kepada penerima untuk menolak pengiriman pesan berikutnya," kata dia. Jika menolak, lanjutnya, pengirim pesan dilarang melakukan pengiriman berikutnya.