Komisi Didesak Atur Kuota Perempuan

Sumber :

VIVAnews - Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan dan Kemitraan, kembali mendesak pengaturan kuota perempuan di parlemen. Komisi Pemilihan diminta tetap mengatur Peraturan Komisi tentang Penetapan Calon Terpilih. "Kalau ada gugatan ke Mahkamah Agung, kami siap memback up," kata Siti Masruchah,anggota Kelompok Kerja.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan Calon Anggota Legislatif (caleg) dengan Suara Terbanyak (pada 23 Desember 2008), telah merusak koherensi dari keseluruhan isi UU Pemilu.

Ada banyak ketentuan yang menjadi tidak relevan dan harus gugur sebagai konsekuensi keputusan MK tersebut (seperti affirmative action dan zipper system).

Pihaknya juga mendorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) segera diterbitkan. "Kami mendorong segera dibahas, disusun dan disahkan regulasi mengenai penetapan calon legislatif terpilih yang didalamnya secara tegas memuat substansi dari ruh prinsip afirmasi dalam demokrasi Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UU Pemilu no. 10/2008 (pasal 53)," katanya.