Aturan Perdagangan dalam Pembahasan Intensif

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji peraturan perdagangan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara itu, peraturan hasil rule making rule yang baru masuk ke BEI adalah tentang transaksi margin.

"Detailnya saya tidak ingat persis. Ada sanksi dan kewajiban dalam daftar margin," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di gedung bursa efek, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Namun, proses berlakunya peraturan tersebut masih menunggu keputusan Bapepam-LK. Saat ini, otoritas bursa dan Bapepam-LK juga masih membahas peraturan perdagangan.

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, menambahkan, tidak banyak perubahan mendasar pada peraturan perdagangan yang baru.

Beberapa hal yang diatur adalah tentang mekanisme penolakan secara otomatis (auto rejection) dan aktivitas saham yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

"Pada auto rejection, kami mencantumkan tata caranya, bukan komposisi," kata Sembiring.