Pengacara: RDG BI Itu Sah

Sumber :

VIVAnews - Penasihat hukum Bun Bunan EJ Hutapea, Irianto Subiakto menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya bukan tindak pidana. Dasar hukum aliran uang sebesar Rp 100 miliar, yakni Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia adalah sah.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dimaksud Irianto adalah rapat tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. "Secara administrasi, keputusan  RDG itu tidak salah," ujar Irianto saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009. Kalaupun keputusan RDG itu salah, kata Irianto, seharusnya sanksinya adalah admin bukan pidana.
 
Ia menjelaskan penentuan terdakwa berdasarkan RDG tanggal 22 Juli yang dihadiri oleh Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Burhanudin Abdullah, Anwar Nasution dan Raden Maulana Ibrahim.
 
Menurutnya, bila ada anggota dewan gubernur  yang menghadiri rapat itu dan menyetujui rapat tidak menjadi terdakwa maka seharusnya semua anggota tersebut tidak boleh dijadikan terdakwa. "Lagipula memang seharusnya tidak satupun anggota dewan gubernur yang dijadikan terdakwa terkait dengan rapat tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003," tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Aulia Pohan melalui pengacaranya sudah membacakan eksepsi terkait dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan mantan petinggi Bank Indonesia.